BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus jual beli jabatan kepala desa (Kades) yang melibatkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan konstruksi perkara rasuah tersebut.
Diduga dengan akan dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan.
Sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
BACA JUGA:
OTT Bupati Probolinggo, KPK Tetapkan 22 Orang Tersangka, Berikut Daftarnya! |
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kades tersebut, maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan pengusulannya dilakukan melalui Camat.
Alex berujar ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Tantriana.
Para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
“Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare,” ungkap Alex.
KPK menduga ada perintah Hasan memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas.
Hasan meminta agar Kepala Desa tidak datang menemuinya secara perseorangan, melainkan dikoordinasi melalui camat.
Pada Jumat (27/8) lalu, 12 Pejabat Kepala Desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo.
Dalam pertemuan itu diduga telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Tantriana melalui Hasan dengan perantaraan Doddy.
BACA JUGA: |
Pertemuan itu dihadiri oleh Ali Wafa, Mawardi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho’im.
“Dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta,” ucap Alex.
“Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Paiton, MR (Muhamad Ridwan) telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000,- untuk diserahkan kepada PTS (Tantriana) melalui HA (Hasan),” imbuhnya.
Comment