BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pria inisial RA yang terlibat penyalahgunaan narkoba di Jalan Mayang Sari, Kelurahan Kampung Bulang, Tanjungpinang Timur, Kamis (12/8).
Penangkapan pelaku berawal polisi menerima informasi bahwa ada seorang pria diduga memiliki dan menjual sabu.
“Mendapatkan informasi tersebut, pada pukul 21.00 wib Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap RA yang pada saat itu sedang berada didepan rumah,” ujar Kepala Satresnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju saat dihubungi, Senin (16/8).
Ia menyampaikan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gr yang diletakkan didalam kantong bagian kiri celana.
BACA JUGA:
Anggota DPRD Tanjungpinang Divonis Denda Rp5 Juta, Begini Tanggapan Kuasa Hukum |
Selain itu, juga diamankan barang bukti lain satu buah dompet yang berisi pipet kaca fanbo dan satu unit handphone yang disimpan dalam kamar.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) jo Psl 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Thn 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:
Kasus Gelar Palsu, Anggota DPRD Tanjungpinang Divonis Denda Rp5 Juta |
“Pelaku diancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara,” imbuhnya.
Comment