Anggota DPRD Tanjungpinang Divonis Denda Rp5 Juta, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Rini Pratiwi dijatuhi hukuman denda Rp 5 Juta oleh majelis hakim pengadilan negeri setempat, Kamis (12/8).

Ia terbukti bersalah menggunakan gelar tidak tidak sesuai atau palsu untuk pencalegan pada Pemilu 2021. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Bacaan Lainnya

“Kami Advokat Muda Medan dan Tanjungpinang , merasa senang dan bersyukur terhadap putusan yang bacakan oleh ketua majelis hakim terhadap klien kami Rini Pratiwi yang merupakan salah satu Anggota DPRD Tanjungpinang,” ujar salah satu penasehat hukum terdakwa, Fahmi Amrico melalui keterangan tertulis.

Terdakwa sebelumnya dituntut satu tahun penjara denda Rp100 Juta dan subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Ardiansyah.

Kuasa hukum terdakwa diantaranya Muhammad Ridwan Lubis, Fahmi Amrico, Tengku Mabar Ali, Reza Nurul Ichsan dan Jan Wahyu Al Haadi, sudah sangat yakin bahwa perbuatan kliennya terhadap penggunaan gelar tersebut bukanlah suatu pelanggaran tindak pidana, melainkan ketidaktahuannya dalam penggunaan gelar tersebut.

“Dari awal hingga putusan hari ini adanya segelintir agak dipaksakan atau adanya unsur politik,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi, akhirnya divonis bersalah dalam kasus penggunaan gelar palsu untuk pencalegan pada Pemilu 2019.

Vonis berlangsung dalam sidang putusan di pengadilan negeri setempat yang digelar Kamis (12/8). Sidang tersebut dipimpinan hakim ketua Boy Syailendra.

Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Hakim hanya menjatuhkan denda untuk terdakwa.

“Menjatuhkan denda kepada terdakwa Rp 5 Juta, apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan kurungan satu bulan,” ujar hakim.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum Ardiansyah menyatakan fikir-fikir selama sepekan. “Fikir-fikir yang mulia,” kata Ardiansyah.

Pos terkait

Comment