BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Pembagian sembako oleh Presiden Joko Widodo di Terminal Grogol, Jakarta Barat, Selasa (10/8) kemarin mendapat sorotan keras dari Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin.
Pasalnya, kegiatan tersebut telah memunculkan kerumunan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Novel Bamukmin mengatakan, Presiden Jokowi harus diproses hukum sama seperti kasus kerumunan yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS).
BACA JUGA: |
“Jokowi harus diproses hukum karena yurisprudensinya sudah jelas dengan IB HRS divonis delapan bulan penjara,” kata Novel dilansir barometerrakyat.com dari jpnn, Rabu (11/8).
Novel menegaskan, tindakan Presiden Jokowi yang menimbulkan kerumunan bukan kali ini saja, sehingga harus diproses hukum supaya memberikan efek jera.
“Harus diberikan efek jera apalagi saat ini masih ketat perberlakuan PPKM sehingga ulah Jokowi sangat fatal dan tindakan tersebut jelas melecehkan aturan prokes juga aturan hukum yang ada,” ujar Novel.
BACA JUGA: |
Eks pentoalan FPI itu menilai perbuatan mantan Wali Kota Solo itu bisa menjadi contoh buruk bagi masyarakat, yang selama ini terus dituntut menerapkan prokes secara ketat.
“PPKM Level empat harus dicabut karena Jokowi sudah melakukan kerumunan dengan sengaja,” pungkas Novel Bamukmin.
Sumber: JPNN
Comment