BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Peraturan Pimpinan KPK (Perpim) Nomor 6 Tahun 2021 tentang perjalanan dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021.
Dalam Perpim itu disebutkan bahwa perjalanan dinas pegawai KPK dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
Peraturan itu mendapat kritik dari penyidik senior KPK nonaktif Novel Baswedan. Ia menyayangkan aturan baru pimpinan komisi antirasuah yang mengizinkan perjalanan dinas dibiayai atau ditanggung panitia atau penyelenggara.
Novel mengaku tak paham dengan maksud pimpinan menerbitkan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tersebut.
BACA : |
Menurut dia, ketentuan itu hanya akan menghapus budaya baik yang selama ini dibangun KPK.
“Adapun perubahan dengan dapat dibiayai oleh panitia, pengundang, saya tidak paham apa motivasi atau maksud dari pimpinan atas hal tersebut, yang jelas budaya baik yang telah dibangun lama akan hilang,” kata Novel dilansir barometerrakyat.com dari CNNIndonesia.com, Senin (9/8).
Ia menyebut ketentuan itu sekaligus menghapus aturan soal perjalanan dinas di lingkungan KPK, yang selama tak pernah atau melarang pembiayaan dari pihak luar, baik dari panitia maupun penyelenggaraan acara.
Menurut Novel, cara itu baik guna menghindari fasilitas lebih yang diterima pimpinan atau pegawai KPK.
Novel mengaku khawatir ketentuan baru soal dinas lewat Perpim 6/2021 hanya akan membuat pegawai atau pimpinan subjektif, memilih perjalanan dinas yang mendapat fasilitas mewah.
BACA JUGA: |
Lebih dari itu, ia meyakini aturan pembiayaan dinas dari panitia akan menjadi potensi gratifikasi.
“Dikhawatirkan ada insan KPK yang secara subyektif memilih untuk perjalanan dinas yang memberikan fasilitas yang lebih baik atau mewah,” kata dia.
Sumber: CNN Indonesia
Comment