BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Artis Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka usai protes menolak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan mengenakan bikini.
Dilansir barometerrakyat.com dari CNN Indonesia, Kamis (5/8), Dinar dijerat dugaan tindak pidana pornografi.
“Kita menetepkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan.
Dalam kasus ini, Dinar dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar,” ucap Azis.
BACA : |
Dinar Candy ditangkap di sekitar Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Rabu (4/8) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam aksi protes yang dilakukan, Dinar tampak mengenakan bikini, masker, serta kaca mata dan membawa sebuah papan. Dinar melakukan aksinya itu dengan berdiri di tepi jalan.
“Saya stres karena PPKM diperpanjang,” demikian tertulis dalam papan yang dibawa Dinar.
Selain Dinar, polisi juga memeriksa Adik sekaligus Asisten Dinar yang merekam video Dinar.
BACA JUGA: |
Dalam kasus ini, polisi telah menyita telepon seluler (Ponsel) milik Dinar sebagai barang bukti.
Video itu diketahui sempat diunggah di Instagram milik Dinar, tapi telah dihapus. Namun, video itu telah menjadi viral di media sosial.
Sumber: CNN Indonesia
Comment