BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Presiden Joko Widodo memutuskan melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Meski dilanjutkan, Jokowi menyampaikan kabar baik untuk usaha kecil. Pasalnya, aturan tempat usaha selama PPKM Level 4 diberi kelonggaran.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan menerapkan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus,” ujar Jokowi Pernyataan itu disampaikan Jokowi dalam konferensi virtual yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7).
BACA: PPKM Level 4 Diperpanjang, Gubernur Minta Pusat Kirim Obat dan Tes Antigen |
“Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” lanjut mantan Wali Kota Solo itu.
Dalam relaksasi ini, sejumlah aturan diubah. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pasar rakyat selain kebutuhan pokok bisa buka kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas.
BACA JUGA: Warga Miskin di Tanjungpinang Bisa Nikmati TV Digital |
Usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.
Sumber: Detikcom
Comment