BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi jaksa dan pegawai di lingkungan Korps Adhyaksa yang melakukan perbuatan melawan hukum atau melakukan pelanggaran disiplin.
“Siapapun melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana kami tidak tolerir lagi,” tegas Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono saat konferensi pers dalam rangka memperingati Hari Bakti Adiyaksa (HBA) ke-61 dan ulang tahun Ikatan Adiyaksa Dharmakarini (IAD) ke-21 di Kantor Kejati Kepri, Jalan Sei Timun, Senggarang, Rabu (21/7).
Ia mengatakan, sikap tegas itu dibuktikan dengan melakukan penangkapan terhadap oknum pegawai di Kejari Bintan inisial BI dan staf di Kejari Tanjungpinang inisial MR setelah menerima laporan dari masyarakat.
Keduanya bersama pihak swasta inisial RR diduga telah melakukan pemerasan terhadap salah satu kepala di Bintan.
Mereka saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan,” ucapnya.
Tidak hanya itu, semester pertama Januari hingga Juli 2021 pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada tiga pegawai karena melakukan pelanggaran disiplin. Ia menambahkan, sanksi diberikan berupa penurunan pangkat dan juga penundaan kenaikan pangkat.
“Untuk detilnya, koordinasi dengan bagian pengawasan, pak Maruhum. Tak apa-apa, sampaikan saja agar masyarakat tahu,” tuturnya.
Comment