BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak Senin (12/7) lalu. Kebijakan tersebut imbas dari kasus COVID-19 di wilayah setempat meningkat signifikan.
Penerapan kebijakan ini berdampak terhadap masyarakat setempat, sebab mobilitas warga dibatasi dan diwajibkan tidak keluar rumah. Kemudian tempat usaha disektor non esensial juga diwajibkan tutup total hingga 20 Juni 2021 mendatang.
Untuk membantu meringankan beban warga, Polres Tanjungpinang melakukan aksi sosial memberikan bantuan paket sembako. Kali ini pembagian sembako dilaksanakan di Jalan Pantai Impian, Tanjungpinang Barat, Sabtu (17/7).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan, pembagian paket sembako terus dilaksanakan selama penerapan PPKM Darurat, tujuan untuk meringankan beban warga akibat dari penerapan kebijakan tersebut.
Menurutnya, aksi sosial ini merupakan wujud nyata kepedulian polisi terhadap warga terdampak pandemi. Karena pihaknya tidak hanya menegakkan penerapan protokol kesehatan selama PPKM Darurat.
“Satu sisi kita menegakkan penerapan prokes dan satu sisi juga kita harus melihat kondisi masyarakat, karena dengan adanya PPKM Darurat ini masyarakat terkena dampak,” ujarnya.
Selain itu, ia terus mengingatkan warga untuk selalu menerapkan prokes supaya
dapat memutus penyebaran COVID-19, sehingga kasus COVID-19 di Tanjungpinang dapat terkendali.
Comment