BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum pegawai Kejaksaan Negeri Bintan dan Tanjungpinang ditangkap diduga memeras salah satu Kepala Desa (Kades) di Bintan, Rabu (30/6) sekira pukul 20.30 wib.
Keduanya pegawai Tata Usaha Tanjungpinang inisial MR dan pegawai Tata Usaha Kejari Bintan BI. Selain itu, juga diamankan pihak swasta inisial RR.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejati Kepri bersama dengan Intelijen Kejari Bintan.
“Ketiga pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bintan dengan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk pengamanan kegiatan,” kata Asisten Intelijen Kejati Kepri Agustian Sunaryo, Jumat (2/7).
Ia menyampaikan, ketiganya meminta uang kepada kepala Desa sebesar Rp 100 juta, namun kades hanya mampu Rp 50 juta dan saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Para tersangka langsung ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan dengan status penahanan rutan di Rutan Polres Bintan,” ucapnya.
Ia menambahkan, sebelum ditahan ketiganya sudah dilakukan pemeriksaan Rapid Tes Antigen dan hasilnya negatif.
“Terhadap barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 50.000.000 sudah dilakukan penyitaan,” ucapnya.
Comment