Golkar Resmi Cabut Gugatan Soal Pemilihan Wawako Tanjungpinang

  • Whatsapp
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Tanjungpinang Untung Budiman (Foto: Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Tanjungpinang resmi mencabut gugatan yang sudah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan soal pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang sebelumnya diajukan melalui penasehat hukumnya Ibnu Arifin.

“Pada hari ini sudah mencabut gugatan di PTUN Tanjungpinang melalui kuasa hukum pak Arifin,” kata Ketua DPD Golkar Tanjungpinang Untung Budiman saat dihubungi, Jumat (25/6).

Bacaan Lainnya

Pencabutan gugatan setelah pihaknya berkomunikasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar. Menurutnya, pertimbangan DPP menyarankan mencabut gugatan itu agar tidak terjadi gejolak ditengah masyarakat setempat.

“Pertimbangan dari DPP supaya kondusifitas Tanjungpinang tetap berjalan, kita berharap Tanjungpinang kedepan lebih baik,” ucapnya.

Ia menegaskan, pengajuan gugatan merupakan hak setiap orang, berdasarkan pasal 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, semua orang bisa mengajukan gugatan apabila belum mencapai waktu 90 hari.

“Artinya kita melihat kondisi itu, sebagai partai politik punya hak juga untuk mengajukan gugatan jika terjadi mal administrasi atau segala macam atau dalam proses terjadi ketidakbenaran dalam pemberkasan,” imbuhnya.

Pos terkait

Comment