Pelaku Curanmor Ditangkap di Malang Rapat

  • Whatsapp
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syfarudin Anwar menunjukkan barang bukti motor yang diamankan dari penangkapan pelaku (Foto: Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjungpinang Timur meringkus pelaku pencurian motor milik korban pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syfarudin Anwar mengatakan, pelaku bernama Azwar usia 36 tahun melakukan aksi pencurian pada Selasa (1/6) lalu.

Bacaan Lainnya

Berbekal kunci T pelaku berhasil membawa motor custom (modifikasi) yang terparkir di depan kantor Bawaslu Tanjungpinang.

“Mengetahui motor terparkir sudah hilang, korban langsung membuat laporan,” ujarnya saat ditemui di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Jumat (25/6).

Ia menyampaikan, langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.

Kemudian pihaknya menerima informasi keberadaan pelaku di Desa Malang Rapat, Kabupaten Bintan.

Ia mengungkapkan, saat melakukan penangkapan pihak keluarga beralasan pelaku dalam kondisi tidak waras.

Namun, pihaknya tidak percaya begitu saja, karena keluarga pelaku tidak bisa menunjukkan surat keterangan pelaku tidak waras.

“Pelaku dan barang bukti motor bersama sudah kita amankan ke Polsek,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pos terkait

Comment