BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Seorang perempuan inisial W, warga Jalan Akasia, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari, Tanjungpinang, menangis saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang.
Sebelum ditangkap, ibu rumah tangga (IRT) itu sempat membuang kotak merah melalui jendela yang di dalamnya berisi satu paket kecil narkotika jenis sabu.
Sambil menangis ia berdalih barang haram tersebut bukan miliknya. “Punya suami saya, pak RT itu punya suami saya, suami saya, punya suami saya,” katanya.
Kasi Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi Hartono menjelaskan, penangkapan W berawal polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang memiliki dan menyimpan narkotika.
Selanjutnya anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan W di rumahnya Jalan Akasia.
“Disaksikan RT setempat kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah kotak warna merah yang berisikan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening, ditemukan di luar jendela yang ia buang,” jelasnya, Kamis (24/6).
Selain sabu, juga diamankan barang bukti lain seperangkat alat hisap sabu atau bong, satu unit handphone dan satu bundel plastik bening.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Comment