BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPD) Golkar Tanjungpinang Untung Budiman tidak mau berkomentar soal gugatan hasil pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
“Terkait itu, no comment dulu. Karena ini sedang mengajukan gugatan dulu,” kata Untung saat dihubungi barometerrakyat.com, Rabu (23/6).
Ia menyampaikan, akan berkomentar setelah ada keputusan dari PTUN. “Pada prinsipnya kalau sudah dikabulkan gugatannya di proses PTUN nanti kita sampaikan lagi ya,” ucapnya.
Disinggung soal materi gugatan terkait rekomendasi DPP Gerindra hanya satu nama, Untung juga enggan berkomentar lebih jauh. “Terkait materi tidak perlu saya inikan (Sampaikan), biar pengadilan nanti,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, gugatan bernomor registrasi 18/G/2021/PTUN.TPI itu, menggugat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni.
Dikutip barometerrakyat.com dari SIPP PTUN Tanjungpinang, Selasa (22/6), penggugat diwakili kuasa hukumnya Ibnu Arifin menyampaikan sejumlah gugatan.
Diantaranya meminta tergugat untuk mencabut Surat Keputusan DPRD Tanjungpinang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Nama Wakil Walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan periode 2018-2023 karena dinilai tidak sah.
Selain itu, penggugat juga meminta tergugat mencabut Surat 188.3.34/226/2.02/2021, Tanggal 11 Mei 2021 Tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 dan Surat No. 130/970/B.PEMTAS-SET/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Diketahui, DPRD Tanjungpinang telah menetapkan Endang Abdullah sebagai Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih sisa masa jabatan 2018-2023. Ketua DPD Gerindra Tanjungpinang itu memperoleh 15 suara anggota DPRD Tanjungpinang, sedangkan rivalnya Ade Angga hanya memperoleh 14 suara.
Comment