BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang pengusaha terkait kasus korupsi dugaan pengaturan berang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi, Jakarta, Rabu (9/6).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dua pengusaha diperiksa yakni Komisaris dan Direktur PT Bintan Erlangga Eka Raharja Mulyadi Tan dan Feby Yoga Budya Rizki
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan (dua) saksi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016- 2018,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis.
Diketahui, dalam kasus tersebut KPK sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap dua orang yang diduga berperan penting dalam kasus tersebut.
Keduanya dicegah ke luar negeri selama enam bulan setelah KPK bersurat ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tertanggal 22 Februari 2021.
Meski sudah melakukan pencegahan, KPK enggan mengungkapkan indentitas dua orang itu. Namun, KPK meyakini kedua pihak itu memiliki peran penting terkait skandal korupsi ini.
Comment