BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkoba periode Januari hingga April 2021. Dari kasus tersebut diamankan 41 orang tersangka.
“40 orang laki-laki dan satu orang perempuan,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Sabtu (1/5).
Dari kasus itu, juga diamankan barang bukti sabu 69,36 gram, ganja 0,63 gram dan ekstasi 2 3/4 butir.
Menurutnya, jumlah kasus tersebut menurun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, jumlah tersangka bertambah.
Sebelumnya tercatat sebanyak 30 kasus, dengan 36 orang tersangka yang terdiri dari 34 orang pria dan dua orang wanita.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba, apalagi tidak memiliki izin dari pemerintah, karena akan berdampak hukum kepada diri sendiri.
“Dalam bulan Ramadhan ini sebaiknya kita semua fokus beribadah dan menambah amal, serta tetap mematuhi protokol kesehatan,” imbuhnya.
Comment