Tambang Pasir Ilegal di Bintan, Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka

  • Whatsapp
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan AKP Dwi Hatmoko Suseno (Foto: Ahmad Jailani)

BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil mengamankan 20 orang pria terkait pertambangan pasir ilegal yang ada di Desa Kampung Banjar Baru RT 01 RW 01, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.

Penggerebekan ini dilakukan Jumat (30/4) setalah menerima informasi dari warga setempat.

Bacaan Lainnya

“Kita melakukan pengecekan ke lokasi dan ternyata benar disana ada aktivitas penambangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bintan Dwi Hatmoko Wiroseno, Sabtu (1/5).

Selain pemilik dan juga pekerja, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima mesin penyedot pasir, pipa, sekop dan peralatan lainya.

Lokasi penambangan pasir ilegal diberi garis polisi

“Barang yang kita amankan ini dari tiga titik lokasi yang ada di Desa Gunung Kijang,” ucapnya.

Menurutnya dari 20 orang yang diamankan, untuk sementara tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita juga sudah menetapkan 7 tersangka yang merupakan pemilik sekaligus pekerja,” imbuhnya.

Pos terkait

Comment