BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang diduga menjadi pengedali peredaran narkoba di wilayah Tanjungpinang. Hal itu terungkap setelah ditangkap oknum sipir Rutan Tanjungpinang inisial RI dan honorer Kejari Tanjungpinang MA.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menjelaskan kronologis penangkapan berawal menerima laporan dari masyarakat ada seorang pria diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu, dari hasil penyelidikan kemudian ditangkap pelaku insial RL di Jalan Kamboja.
“Saat kita melakukan penggeledahan oleh tim ditemukan satu paket sabu 0,73 gram dan satu unit Hp,” ucapnya, Sabtu (17/4).
Setelah dilakukan interogasi, pelaku RL mengakui mendapatkan barang barang haram tersebut dari MA. Berbekal pengakuan RL, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MA di Jalan Basuki Rahmat.
“Setelah dilakukan pengembangan dan interogasi, MA mengaku membeli narkoba itu dari seorang waga sipil berinisial SW,” ujarnya.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap SW di Jalan Sei Jang dan ditemukan 3 paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4,93 gram.
SW mengakui barang haram tersebut didapatkan dari seorang narapidana di Lapas Tanjungpinang inisial P.
“Kami melakukan koordinasi pihak sipir Lapas, sehingga kami dapat konfrontir SW dan P. Keduanya mengaku kenal dan merupakan kawan lama,” ucapnya.
Namun demikian, Ronny menyebutkan bahwa P tidak mengakui telah menyerahkan narkoba dan mengendalikan Sw dari dalam Lapas.
“Sipir Lapas yang membantu melakukan pencarian alat bukti handphone terduga P untuk berkomunikasi hingga saat ini juga belum ditemukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, narapidana tersebut saat ini masih berstatus saksi, pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mencari alat bukti dugaan keterlibatan P.
Ahmad Jailani
Comment