BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 yang berisi pemangkasan cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021, termasuk cuti jelang Idulfitri 2021.
Salinan Keppres tersebut telah diunggah di situs web Kementerian Sekretariat Negara.
Dilansir CNN Indonesia, Selasa (13/4), peraturan itu menyebut ASN hanya punya jatah cuti bersama 2 hari sepanjang tahun ini. Satu di antaranya jatuh pada tanggal 12 Mei, terkait perayaan Idulfitri.
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” seperti dikutip dari salinan Keppres Nomor 7 Tahun 2021.
Pada diktum kedua Keppres tersebut, pemerintah menegaskan cuti bersama berbeda dengan cuti tahunan ASN. Dengan begitu, cuti bersama tak mengambil jatah cuti tahunan ASN.
Diktum ketiga juga menjamin hak cuti bersama bagi ASN yang tidak diberikan hak atas cuti bersama karena jabatannya. Pemerintah akan menambahkan jatah cuti tahunan bagi kategori ASN tersebut.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum keempat surat yang ditandatangani Jokowi pada Jumat (9/4).
Pada awal tahun, pemerintah sempat menetapkan rangkaian cuti bersama lewat surat keputusan bersama. Misalnya, cuti bersama bersama dalam rangka Idulfitri berjumlah 4 hari, yaitu tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei.
Kebijakan itu direvisi pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021, Senin (22/2). Surat keputusan bersama para menteri menetapkan cuti bersama ASN hanya dua hari, salah satunya tanggal 12 Mei jelang Idulfitri.
“Pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” kata Menko PMK Muhadjir, Senin (22/2).
Sumber: CNN Indonesia
Comment