Vaksin Saat Puasa, Begini Hukumnya

  • Whatsapp
Petugas kesehan suntik vaksin COVID-19 ke Gubernur Kepri Ansar Ahmad (Foto: Sahrul)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Ramadhan tahun 2021 masih dalam kondisi waspada dengan pandemi covid-19. Kali ini yang sedang menjadi perhatian utama adalah proses vaksinasi.

Pada bulan Ramadhan, Kementerian Kesehatan RI masih tetap akan menjalankan vaksinasi, lalu bagaimana hukum menjalankan vaksin saat puasa?

Bacaan Lainnya

Hukum mengenai vaksin saat puasa ini dijawab oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwasanya vaksinasi saat puasa tidak membatalkan puasa.

Fatwa terkait hukum vaksin saat puasa ini dikeluarkan oleh MUI pada 16 Maret 2021. Dengan adanya fatwa ini diharapkan umat muslim tidak ragu untuk menjalani proses vaksin saat puasa.

Dilansir barometerrakyat.com dari suara.com, Senin (12/4), Fatwa nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat puasa menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan untuk umat Islam yang sedang puasa.

Hal itu karena vaksinasi dilakukan dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Injeksi muskular ialah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat vaksin melalui otot.

Di samping itu, vaksinasi yang dilakukan ini merupakan ikhtiar dalam mengatasi pandemi covid-19 sehingga penting bagi keselamatan umat Islam seluruhnya.

Oleh karenanya, seseorang yang berpuasa melakukan vaksin tetap sah puasanya dan bisa melanjutkan ibadah puasa tanpa perlu takut bahwa vaksin itu membatalkan puasa.

Vaksinasi intramuscular dianggap tidak membatalkan puasa karena tidak masuk lewat rongga badan yang terbuka dan vaksin tidak dianggap sebagai makanan atau minuman.

Pendapat Para Ulama

Pos terkait

Comment