BAROETERRAKYAT.COM, BINTAN. Pemerintah Kabupaten Bintan memperbolehkan masyarakat melaksanakan Sholat Tarawih berjamaah di mesjid atau surau selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, tetapi harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Diperbolehkan sholat tarawih ini setelah mendapatkan surat edaran dari Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kepri,” ujar Kabag Kesra Pemerintah Kabupaten Bintan Indra Gunawan, Rabu (7/4).
Pihaknya dalam waktu dekat akan menyurati seluruh masjid dan Surau untuk segera melengkapi Prokes.
“Nantinya tim kita akan turun untuk memastikan apakah prokes sudah disediakan apakah belum,” ucapnya.
Menurutnya, setiap mesjid wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun, Handsanitizer dan alat pengukur suhu. Hal itu sebagai upaya untuk untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
“Saya juga mengimbau kepada seluruh pengurus mesjid agar memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam melaksanakan sholat tarawih berjamaah,” imbuhnya.
Ahmad Jailani
Comment