BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Pemerintah Bintan masih menunggu surat edaran dari Pemerintah Provinsi Kepri terkait pelaksanaan ibadah sholat tarawih di mesjid dan surau selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah.
“Kita masih menunggu surat keputusan majelis Ulama dari pihak provinsi apakah boleh melaksanakan salat tarawih berjamaah apakah tidak diperbolehkan,” ujar Kabag Kesra Bintan Indera Gunawan, Rabu (31/3).
Ia menyampaikan pihaknya sudah melakukan persiapan untuk seluruh imam mesjid jika diperbolehkan melaksanakan sholat tarawih di mesjid selama pandemi COVID-19.
“Kita juga sudah melaksanakan vaksinasi COVID-19 seluruh imam mesjid yang ada di Bintan,” ucapnya.
Ia menambahkan, jika surat keputusan sudah keluar dari pihak provinsi memperbolehkan salat tarawih berjamaah dirinya akan mengimbau kepada seluruh pengurus Masjid maupun surau untuk mempersiapkan segala kebutuhan seperti pencuci tangan, les penjaga jarak dan masker .
“Kita berharap tahun ini bisa melaksanakan salat tarawih berjamaah, karena kita juga sudah mengikuti prosedur dari pemerintah dan aturan dalam pandemi COVID-19 ini,” imbuhnya.
Ahmad Jailani
Comment