Buka Lahan Dengan Cara Dibakar, Tiga Pria di Bintan Ditangkap

  • Whatsapp
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan AKP Dwi Hatmoko Suseno (Foto: Ahmad Jailani)

BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan mengamankan tiga tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah setempat. Tiga tersangka berinisial S, J dan M.

“Ketiganya sudah kita amankan di Mako Polres Bintan guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwi Hatmoko Suseno, Senin (23/3).

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan tiga tersangka diamankan atas kasus karhutla yang menghanguskan sekitar 18 hektar lahan Bintan Utara dan Teluk Bintan.

Menurutnya, para tersangka awalnya ingin membuka lahan dengan cara membakar. Kemudian api merambat ke lahan yang disekitarnya.

“Ada sekitar 18 Haktare lahan yang terbakar. Saat ini berkas perkara ketiganya sedang tahap penyusunan untuk kelengkapan di Kejaksaan Negeri Bintan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat 1 Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang kehutanan serta Pasal 187 KHUP.

Ahmad Jailani

Pos terkait

Comment