BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus penggunaan gelar palsu oknum anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi, Selasa (2/3) kemarin.
Kepala Seksi Pidana Umum Wawan Rusman mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yang merupakan politisi dari Partau Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Kita tidak bisa melakukan penahan terhadap tersangka Rini karena ancaman kasus gelar akademik palsu itu dibawah 5 tahun penjara,” Wawan Rusmawan saat dihubungi, Rabu (3/3).
Ia menyampaikan, karena tidak ditahan Rini Pratiwi tidak boleh keluar kota dan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
“Kita segera mungkin untuk melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan,” ucapnya.
Ia menambahkan, untuk menyidangkan perkara tersebut, Kepala Kejakasaan Negeri Tanjungpinang telah menunjukkan dirinya sendiri dan Mona Amelia sebagai Jaksa Penuntut Umum.
“Tersangka dikenakan Pasal 68 ayat 3 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional dengan ancaman 2 tahun,” Imbuhnya.
Ahmad Jailani
Comment