BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengusahaan Free Trade Zone (BP FTZ) Bintan yang berada di Jalan Kilometer 16 Kecamatan Toapaya, Senin (1/3).
Pengeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
Informasi didapatkan, lima penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan sekira pukul 08.30 Wib.
Pantauan di lapangan, pengeledahan juga dikawal personil kepolisian dengan bersenjata lengkap.
Sampai berita ini dipublikasikan, penyidik KPK masih melakukan penggeledahan.
Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
“Benar, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan TPK terkait
pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Ia belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya, karena pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
Comment