BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Kasus dugaan pengelapan uang setoran kredit anggota Polres Bintan masih diproses Propam Polda Kepri. Pengelapan diduga dilakukan oleh oknum Pejabat Sementara (Ps) Keuangan Polres Bintan Dedi Fadi Sarwedi.
“Terkait kasus ini, masih dalam proses propam Polda Kepri,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Sabtu (27/2).
Kasus ini terungkap setelah pihak bank melakukan koordinasi ke Polres Bintan terkait pinjaman dari beberapa anggota Polres Bintan yang tidak menyetorkan ke bank.
Modus yang dilakukan Dedi Fadi Sarwedi yakni membuka buku rekening untuk menampung cicilan angsuran pinjaman fasilitas kredit Briguna personil Polres Bintan yang bersumber dari dana potongan gaji yang dilakukan oleh Bank BRI Cabang Tanjungpinang.
Total dana yang diterima melalui rekeningnya sebesar Rp. 684.445.302 dicairkan secara bertahap, sebesar Rp. 270.000.000, Rp. 220.000.000 dan Rp. 190.000.000.
Sebagian dana dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar angsuran pinjaman Bank milik beberapa Personil Polres Bintan pada BTN Tanjung Pinang dan Bank Riau Tanjung Uban, sedangkan uang sebesar Rp. 607.095.900 tidak disetorkan.
Saat ditanya sudah berapa saksi yang diperiksa dari kasus tersebut, Harry tidak mengetahuinya karena masih belum menerima informasi terbaru dari Propam.
“Masi belum punya update datanya, masih dalam proses penyelidikan,” imbuhnya.
Ahmad Jailani
Comment