BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan berkas perkara dugaan gelar palsu anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi sudah lengkap atau P21.
“Untuk berkas Rini Pratiwi sudah P21 atau berkas sudah dinyatakan lengkap,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang Wawan Rusmawan, Selasa (16/2).
Ia mengatakan untuk saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Polres Tanjungpinang untuk melimpahkan tersangka beserta barang bukti lainnya.
“Seandainya sudah dilimpahkan barang bukti dan tersangka, baru kita melakukan proses lebih lanjut lagi,” imbuhnya.
Sebelumnya Rini Pratiwi dilaporkan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tanjugpinang-Bintan.
Setelah beberapa bulan penyelidikan, polisi menetapkan legislator PKB itu sebagai tersangka dugaan menggunakan gelar yang tidak sesuai dengan gelar yang diberikan perguruan tinggi.
Akibat perbutan tersangka pasal 68 ayat 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Ahmad Jailani
Comment