BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Polsek Tanjungpinang Timur berhasil meringkus maling kotak infak Mesjid Nurul Iman yang terekam CCTV saat menjalani aksinya. Pelaku diketahui berinisial AP usia 51 tahun.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan, penangkapan pelaku berawal pihaknya menerima pengaduan dari pengurus mesjid Nurul Iman.
“Kita lakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV,” kata Firuddin kepada awak media, Senin (15/2).
Dari penyelidikan itu pihaknya mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. “Pelaku ditangkap dirumahnya,” ucapnya.
Kendati sudah ditangkap, lanjutnya, pelapor bernama Tedy tidak mau meneruskan kasus ini dan sepakat berdamai dengan pelaku.
“Uang yang diambil oleh pelaku senilai Rp 315 ribu, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya,” ucapnya.
Ia menambahkan, perdamaian ini berdasarkan koordinasi dengan pihak penasehat agama (ustad) Masjid Nurul iman, Pak RT, dan masyarakat bahwa mereka telah memaafkan perbuatan yang telah di lakukan oleh pelaku.
“Sehingga kasus ini tidak dilanjutkan,” tutupnya
AHMAD JAILANI
Comment