BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan berhasil meringkus Jon kepala kecil diduga menjadi mafia tanah di Desa Malang Rapat, Gunung Kijang, Bintan.
“Kita sudah menangkap tersangka pemalsuan surat tanah di daerah Malang Rapat,” ujar Kasat Reskerim Polres Bintan AKP Dwi Hatmoko Suseno, Rabu (10/2).
Ia menyampaikan, tersangka diduga telah memalsukan surat tanah sebanyak 15 surat dengan tanah seluas 12 hektar.
“Untuk saat ini korban yang malaporkan ke pihak polisi hanya 4 orang, dengan kerugian lahan yang dijual oleh tersangka sekitar Rp 200 miliar,” ujarnya.
Ia mengatakan, perbuatan terlarang tersangka sudah dilakukan sejak 2016 sampai dengan 2020.
Modusnya tersangka menawarkan tanah kepada pembeli dan tersangka juga memalsukan surat tanah.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 263 KHUP diancam paling lama 6 tahun penjara.
Ahmad Jailani
Comment