BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang meringkus seorang pria diduga melakukan penipuan dengan menawarkan proyek fiktif.
Pelaku benama Hendri Yanto ditangkap di Jembatan Dompak, Jalan Muhammad Sani, Rabu (3/2).
Penangkapan itu setelah polisi menerima laporan dari pelapor Agung Gima Sunarya 17 Desember 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, dugaan penipuan dilakukan pelaku yakni menawarkan sejumlah proyek kepada pelapor dan meminta sejumlah uang.
Namun sampai saat ini proyek yang dijanjikan tersebut tidak juga didapatkan oleh pelapor.
“Korban mengalami kerugian Rp 74.800.000,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (5/2).
Ia menambahkan, korban saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Tanjungpinang.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Ahmad Jailani
Comment