Ditangkap Polisi, Bapak Mencuri, Anak Jual Hasil Curian

  • Whatsapp
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang meringkus satu pelaku pencurian handphone di wilayah setempat. Pelaku bernama Abdus Salim ditangkap di Jalan Bukit Cermin, Tanjungpinang Barat, Kamis (4/2) sekira pukul 17.30 Wib.

Penangkapan pelaku setelah polisi mengamankan tiga orang penjual dan penadah barang curian inisial BWA (19), AMS (16) dan MA (14).

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menjelaskan, pencurian itu berawal pada Rabu 30 Desember 2020 korban mengecas handphone Redmi Not 9 Pro diletakkan atas kasur yang dekat dengan jendela.

“Sekitar jam 05.00 bagun melihat handphone sudah dalam kamar sudah hilang,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (5/2).

Setelah itu korban membuat laporan ke Polres Tanjungpinang. Dari laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan, kemudian mendapatkan informasi keberadaan penadah BWA di Jalan DI Panjaitan dan langsung dilakukan penangkapan.

“Pengakuannya handphone tersebut dibeli melalui media sosial grub facebook jual beli,” ujarnya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, pihaknya mengamankan dua orang remaja AMS dan MA di Jalan Brigjen Katamso.

“Tim melakukan introgasi singkat terhadap AMS dan MA . Bahwa Handphone yang di jual oleh AMS tersebut adalah handphone yang diberikan oleh orang tuanya yang bernama Abdus Salam dan diantar oleh MA,” ujarnya.

Pos terkait

Comment