BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Polres Bintan melakukan pers rilis penagkapan bandar judi cingkoko di Kampung Banjar Lama, Jalan Tiup-tiup RT 8 RW 9 Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Selasa (26/1).
Kapolres Bintan AKP Bambang Sugihartono mengatakan, dalam penangkapan itu diamankan tujuh orang tersangka terdiri dari pemain hingga bandar.
“Bandar cingkoko berinsial MS, sedangkan JF sebagai ceker dan lima lainnya sebagai pemain berinisial RPS, AT, MF, JA, IR,” ujarnya.
Ia mengatakan, bandar berinsial MS dan JF merupakan warga Desa Gunung Kijang, sedangkan lima pemain merupakan warga Tanjungpinang.
“Barang bukti yang diamankan 4 buah piring dadu, 2 penutup dadu, 3 buah dadu dan 1 lapak dadu dan uang tunai sebesar Rp 3,3 Juta,” ujarnya.
Menurutnya, pengungkapan ini sebelumnya beberapa kali bocor saat hendak dilakukan penggerebekan.
“Lokasi baru sebulan operasi. Beberapa kali dicek atau razia selalu bocor, lokasinya di kebun singkong,” ujarnya.
Akibat perbuatannya ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Ahmad Jailani
Comment