BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Setelah dibubarkan pemerintah pada Rabu, 30 Desember 2020 Front Pembela Islam (FPI) kini telah mengubah namanya menjadi Front Persaudaraan Islam.
Diketahui, Front Persaudaraan Islam kini sudah dideklarasikan di berbagai daerah, salah satunya di Provinsi Kepulauan Riau.
Deklalator Front Persaudaraan Islam Kepri Andi R Framantdha mengatakan, Front Persaudaraan Islam yang telah resmi dideklarasi memiliki wajah berbeda dari yang sebelumnya.
Menurutnya, Front Persaudaraan Islam lebih mengedepankan kegiatan-kegiatan sosial dan silaturahmi menjalin persaudaraan.
“Jadi untuk masyarakat yang bertanya-tanya tentang kaitan Front Persaudaraan Islam sekarang dengan yang lama tentu berbeda, sekarang lebih mengedepankan persaudaraan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (18/1).
Ia menyampaikan, masyarakat tidak perlu takut atas keberadaan Front Persaudaraan Islam karena bukan organisasi terlarang.
“Kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dan pikiran melalui lisan maupun tulisan sudah dijamin dalam konstitusi Indonesia sebagai diatur dalam Pasal 38 dan 28E UUD 1945,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 Tahun 2013, pendaftaran sebuah organisasi kemasyarakatan adalah bersifat sukarela.
“Sehingga tidak ada kewajiban pendaftaran ormas dan ormas tidak mendaftar diri tidak bisa dikategorikan sebagai ormas ilegal atau terlarang. Oleh karena itu tidak akan bertentangan dengan pemerintah maupun masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya, tambahnya, sedang menyiapkan skema silaturahmi atau koordinasi ke semua pihak. Ia berharap pemerintah daerah dan stacholder dapat membuka dialog dan bisa mendukung seluruh kegiatan Front Persaudaraan Islam.
“Kami Front Persaudaraan Islam bukan musuh negara, tapi Islam rahmatan Lil alamin dalam bingkai NKRI berdasarkan Pancasila,” tegasnya.
SAHRUL
Comment