BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan mengamankan oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Tanjungpinang inisial FD diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dalam Lapas.
Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Rangga mengatakan, penangkapan berawal petugas lapas sedang melakukan pengeledahan terhadap tahanan Lapas, Minggu (10/1) lalu.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan tujuh paket diduga sabu dari tahanan inisial YM.
“Setelah medapatkan barang bukti, Kepala Lapas Narkotika Tanjugpinang langsung menghubungi anggota Narkoba Polres Bintan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/1).
Selanjutnya pihaknya langsung menuju Lapas Tanjungpinang dan melakukan interogasi kepada tahanan YM.
Ia mengakui barang haram itu didapatkan dari salah satu petugas Lapas inilah FD.
“Sedangkan FD mengakui barang tersebut dititip oleh RK yang sekarang menjadi DPO,” ucapnya.
Pihaknya sudah mengamankan FD beserta barang bukti ke Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan YM masih diamankan di Lapas Narkotika karena statusnya masih tahanan Lapas.
“DPO RK sedang dilakukan pencarian,” imbuhnya.
Ahmad Jailani
Comment