BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan berhasil mengungkap kasus pembunuhan Juni Riwan (41) di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Jumat (1/1) kemarin.
Dari kasus tersebut polisi menetapkan inisial MA sebagai tersangka. Korban diketahui berprofesi sebagai pengusaha dan tersangka sudah saling kenal.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwi Hatmoko Suseno mengatakan, dugaan pembunuhan tersebut berawal korban, tersangka dan beberapa saksi lainnya duduk bersama sambil mengkonsumsi bir dicampur dengan arah putih.
BACA : 3 Wanita dan 3 Pria Ditangkap Pesta Terlarang di Malam Tahun Baru
Sekira pukul 18.30 Wib, saksi HK mabuk berat dan terjadi cekcok dengan korban. Korban sempat memukul saksi HK dibagian muka.
“HK sempat dipukuli oleh korban dibagian mata sebanyak satu kali dan para saksi melerai kejadian tersebut,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (4/1).
Setelah pulang kerumah, tersangka melihat memar dimata abangnya HK, kemudian HK menjelaskan telah dipukul oleh korban.
BACA JUGA : Kejari Bintan Setorkan 593 Juta ke Kas Negara
Karena tidak terima tersangka langsung mengambil pisau dapur dan menyembunyikan di belakang badanya serta langsung pergi kerumah korban.
Comment