BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUGPINANG. Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur meringkus pelaku pencurian uang dalam brankas di toko Salsamare di komplek Bintan Center, Kilometer 9 Tanjugpinang.
Pelaku bernama Asra (27) ditangkap di Perumahan Taman Raya, Batam. Pelaku diketahui merupakan karyawan toko tersebut.
Kapolsek Tanjugpinang Timur AKP Firuddin menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2020 lalu sekira pukul 08.00 Wib.
Pencurian itu diketahui saat karyawan bernama Pipin ingin menyetor uang ke bank, namun kunci brankas yang disimpan dalam tas sudah hilang.
“Saat ia mengecek brankas sudah dalam kondisi terbuka, serta uang Rp 50 Juta sudah hilang,” kata Firuddin kepada awak media, Rabu (30/12).
Selanjutnya, pemilik toko langsung membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Timur. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Batam.
Pihaknya pun bergerak ke Batam untuk meringkus pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri uang di dalam brankas toko tersebut.
Comment