BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUGPINANG. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hari Setiyono berjanji akan evaluasi kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp 7,7 Miliar.
Kejati Kepri sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu sejak 2017 lalu, dua diantaranya Ilyas Sabli dan Hadi Chandra saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kepri.
Dalam kasus itu Ilyas Sabli menjabat sebagai Bupati Natuna periode 2011-2016, sedangkan Hadi Chandra menjabat sebagai Ketua DPRD Natuna Periode 2009-2014.
Kemudian, Raja Amirullah mantan Bupati Natuna, Syamsurizon Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016, serta Makmur menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna Periode 2009-2012.
“Saya baru terima SK (Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Kajati Kepri, red), Boyamin (Koordinator MAKI) menanyakan kasus ini, hari ini saya mendapatkan pertanyaan serupa,” kata Hari saat konferensi pers di Aula Kejati Kepri, Senin (21/12).
Ia menyampaikan, akan mempelajari terlebih dahulu kasus tersebut dan akan melakukan evaluasi.
“Sekali lagi mohon maaf saya masih baru, saya harus pelajari dulu. InsyaAllah nanti saya akan evaluasi,” ujarnya.
Comment