Lahan Aset Pemko Tanjungpinang Diduga Diperjualbelikan

  • Whatsapp
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang melakukan pengukuran lahan yang dibeli Heryanto Salim kepada pengusaha ternama di Tanjungpinang Hengki Suryawan dan Agustina, Kamis (17/12). Diatas Lahan yang dibeli itu kemudian muncul banyak pihak yang mengklaim kepemilikan.

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kuasa hukum Heryanto Salim, Agung Wira Dharma SH mengungkapkan fakta baru atas lahan yang dibeli kliennya kepada pengusaha ternama di Tanjungpinang Hengki Suryawan dan istrinya Agustina.

Agung mengatakan, lahan seluas 13.386 M3 yang berada di Jalan Sei Serai, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari itu diduga aset dari pemerintah Kota Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Menuruntnya, lahan tersebut merupakan lokasi penambangan yang dilakukan PT Aneka Tambang (Antam). Kemudian pada 1998 PT Antam menyerahkan lahan itu kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau.

“Lahan ini merupakan lokasi penambangan Antam, yang dikenal dengan Bukit Sungai Jang Sembilan,” kata Agung saat melakukan pengukuran lahan dengan BPN Tanjungpinang, Kamis (17/12).

Seiring berjalannya waktu  dan Kabupaten Kepri dimekarkan menjadi Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang, lokasi lahan masuk dalam wilayah Tanjungpinang.

“Seharusnya lahan ini adalah milik Pemerintah Kota Tanjungpinang yang sebelumnya sudah diserahkan PT Aneka Tambang ke Pemerintah,” ujarnya.

Pihaknya, lanjut suami Wali Kota Tanjungpinang Rahma itu, akan menyurati PT Antam untuk memastikan lahan tersebut diserah terimakan kepada pemerintah.

Pos terkait

Comment