BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bintan mengimbau pengendara roda dua maupun roda empat untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas.
“Saya menghimbau kepda masyarakat Bintan terutama kepada pengendara untuk mematahuhi peraturan-peraturan jalan untuk saat mengemudi berkendara, harus menggunakan helm, kaca spion serta membawa perlengkapan surat-surat pengendara,” kata Kasat lantas Polres Bintan AKP Fian Agung Wibowo saat dihubungi, Rabu (17/12).
Ia menyampaikan, memasuki tahun baru pihaknya akan melakukan patroli dan penjagaan di bebarapa titik.
Hal itu, untuk mengatisipasi kemacetan pada saat berlibur di tahun baru, dan juga mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalulintas.
Pihaknya juga akan memasang rambu-rambu untuk jalan yang rawan terjadi kecelakaan, seperti jalan berlobang di Jalan Tanjunguban Lama Kecamatan Toapaya.
“Untuk keyamanan dan kemanan dalam memasuki tahun baru kita akan menurunkan anggota sebanyak 34 personil penuh dan dari 34 personil nanti kita akan menugaskan di beberapa titik lokasi,” tutupnya.
Ahmad Jailani
Comment