Kejari Bintan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

  • Whatsapp
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Sigit Prabowo Sigit di didampingi Kasiidum Haryo Nugroho, Kasi Datun Ali Naex Hasibuan dan Kasi Intel Benny saat konferensi pers pemusnahan barang bukti, Rabu (16/12).

BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Kejaksaan Negeri Bintan melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana jenis sabu narkotika dan beserta barang bukti lainnya, Rabu (16/12).

“Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah, barang bukti tindak pidana umum yang ditangani Kejari Bintan sejak Juli sampai Desember 2020 dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkraht,” kata Kepala Kejari Bintan Sigit Prabowo.

Bacaan Lainnya

Ia merincikan barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu 303,4102 gram, ganja 10,0813 gram, ekstasi  3,06 gram, Psikotropika jenis H-5  3,68 gram, alat hisap atau bong, senjata tajam dan handpone 26 unit.

Ia menyampaikan, pemusnahan sabu, ekstasi dan Psikotropika jenis H-5 dilakukan dengan cara memasukan dalam air panas.

Sedangkan ganja dan alat instrument kejahatan narkotika, beberapa helai pakaian, serta barang bukti lunak lainnya dilakukan dengan cara dibakar.

“Untuk senjata tajam, alat elektronik, handphone berbagai merk, serta barang bukti keras lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong atau dihancurkan,” tutupnya.

Ahmad Jailani

Pos terkait

Comment