BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Para tenaga pendidik di Indonesia akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU)/gaji.
BSU Kemendikbud diberikan untuk guru non pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 1,8 juta.
Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BSU Kemendikbud bisa mendapatkan informasinya dengan membuka info.gtk.kemdikbud.go.idataupddikti.kemdikbud.go.id. BSU ini diberikan untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS.
Ada beberapa persyaratan PTK yang berhak menerima BSU Kemendikbud. Jika memenuhi syarat dimaksud maka kamu termasuk sebagai penerima.
Dilansir barometerrakyat dari detikcom, Selasa (24/11) BSU Kemendikbud untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya sudah diberikan kepada 975 ribu penerima, dari target 2.034.732 orang. Diberikan sekali sebanyak Rp 1,8 juta.
“Sejak diluncurkan Mas Menteri (Nadiem Makarim) sudah ada penerimanya. Sampai Jumat kemarin yang sudah cair 975 ribu (orang),” kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Abdul Kahar.
Berikut syarat penerima BSU Rp 1,8 juta Kemdikbud:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus non PNS
3. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kemenaker sampai 1 Oktober 2020
4. Tidak menerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020
5. Menerima penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan
Sumber: Detikcom
Comment