BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Rabu (11/11) lalu, dinyatakan positif COVID-19.
Yang bersangkutan seorang perempuan inisial R usia 33 tahun telah diisolasi di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang, Batam.
Ia dinyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjungpinang.
“PMI ini diketahui terkonfirmasi positif Covid 19 dari hasil tes PCR,” kata Kepala KKP Tanjungpinang Agus Jamaludin, Rabu (18/11).
Setelah diketahui terkonfirmasi positif Covid, personel Dinas Kesehatan langsung merujuk PMI tersebut ke RSKI Galang, Batam untuk di rawat.
Menurutnya, yang bersangkutan tidak memiliki gejala seperti demam maupun sesak nafas.
“Sekarang statusnya Orang Tanpa Gejala (OTG), untuk PMI lainnya sampai saat ini masih menjalani proses karantina selama 14 hari,” imbuh Agus.
SAHRUL
Comment