BAROMETERRAKYAT.CIM, BINTAN. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJB) Kepulauan Riau menetapkan Direktur PT Extel Communication Asan alias Tan Asan sebagai tersangka dugaan pengelapan pajak.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Kepri, Affan Nuruliman mengungkapkan, modus tersangka tidak melaporkan SPT dengan sebenarnya.
Jadi tersangka ini memiliki beberapa lokasi tempat usaha, tetapi yang dilaporkan hanya sebagian saja.
“Jadi dikantor pajak sekarang sudah tidak banyak lagi kewajiban memakai manual semua elektronik, jadi kalau ada wajib pajak yang mengakui jual 100 secara elektronik ketahuan,” ungkapnya saat melimpahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Negeri Bintan, Rabu (11/11).
Akibat perbuatan tersangka, lanjut Slamet, terjadi kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2.597.299.199.
Tersangka A dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah dan ditamabahkan dalam UU No16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Comment