Ada Unsur Pidana, Dugaan Pelanggaran Pilkada Wali Kota Tanjungpinang Ditingkatkan ke Penyidikan

  • Whatsapp
Wali Kota Tanjungpinang Rahma menempel stiker pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri (Foto: Facebook)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) meningkatkan status dugaan pelanggaran Pilkada oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Setelah pembahasan kedua di tingkat Sentra Gakkumdu, maka akan dilanjutkan ke tahap penyidikan,” kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini, Senin (9/11).

Ia menyebutkan, dugaan kasus tersebut selanjutnya akan diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan selama 14 hari.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini (tengah), Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra (kiri), Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Wawan Rusmawan (Kanan) saat konferensi pers kasus dugaan pelanggaran Pilkada oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma (Foto: Rahma)

“Adapun Pasal yg disangkakan yaitu Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, ditahap penyidikan pihaknya kembali melakukan pemanggilan saksi-saksi termasuk Wali Kota Tanjungpinang.

“Masih kita dalami barang bukti apakah sudah terpenuhi atau belum,” ucapnya.

Rahma sebelumnya menjadi sorotan karena membagikan masker bantuan dari Temasek Foundation Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.

Pos terkait

Comment