BAROMETERRAKYAT.COM, PARIAMAN. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Pariaman masuk 3 besar keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Sumatera Barat.
Hal ini setelah dikeluarkannya surat dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat nomor 78/KI-PSB/XI/2020 tertanggal 3 November 2020, hari ini.
“Selamat kepada Tim PPID Utama dan PPID Pembantu, Tim Informasi Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kota Pariaman, yang telah bekerja keras selama ini, sehingga kita dapat masuk 3 besar dalam Keterbukaan Informasi Publik di tingkat Sumatera Barat, dan kedepan agar dapat lebih informative lagi,” ujar Kepala Dinas Kominfo Kota Pariaman Hendri, Selasa (3/11).
Hasil ini setelah Tim Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat telah selesai melakukan 3 (tiga) rangkaian tahapan monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tingkat Sumbar yaitu verifikasi kuisioner, verifikasi website, dan data dukung serta visitasi ke lapangan, untuk Kategori Kabupaten/Kota di Sumatera Barat, jelas Hendri.
“Setelah ini, kita akan melakukan Presentasi Badan Publik yang telah masuk 3 besar di tanggal 11 November 2020 mendatang, di Hotel Grand Zuri Padang. Dimana kita akan mempresentasikan mengenai Komitmen, Koordinasi dan Inovasi yang dilakukan oleh PPID Kota Pariaman, sehingga terwujudnya Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik se Sumatera Barat,” tukasnya.
Hendri juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
“Proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi,” ungkapnya.
Comment