BAROMETERTAKAYAT.COM, BINTAN. Polres Bintan berhasil meringkus seorang pemilik kios di Toapaya, Bintan berinisial YT alias BC, Selasa (3/11). Pelaku diduga telah menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis premium.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugiharto mengatakan, pelaku mengambil premium dari Agen Penyalur Minyak Subsidi (APMS) PT Bintan Anugrah, kemudian menjual ke pengencer melebihi dari harga yang dibelinya.
Menurutnya, pelaku membeli premium dari APMS lebih kurang Rp 6.450, lalu dijual kepada pengencer Rp 7.000.
“Seharusnya BBM premium itu dijual langsung kepada masyarakat, bukan dijual ke pengencer untuk cari keuntungan,” kata Bambang saat konferensi pers di Mapolres Bintan.
Ia menyampaikan, dari penangkapan itu diamankan barang bukti 35 jerigen dan satu unit mobil bak terbuka.
Ia mengingatkan, kepada AMPS dan kios agar tidak bermain-main dalam menjual BBM premium.
“Kami berharap pengungkapan ini tidak ada lagi oknum pemilik kios nakal. Kami juga berharap ini bisa membuat jera pemilik kios lainnya agar tidak menyalahgunakan BBM premium subsidi ini,” ucapnya.
Comment