BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus dua pelaku inisial SH dan MA diduga kurir narkoba jaringan antar provinsi di wilayah setempat. Dari penangkapan itu diamankan barang bukti sabu lebih kurang setengah kilogram.
MA diketahui sudah tiga kali lolos membawa barang haram tersebut. Hal itu diungkapkan pelaku MA saat diinterogasi polisi.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, pelaku MA pertama kali lolos membawa sabu 21 kilogram dari Tanjungpinang menuju Lampung.
Kemudian membawa sabu 10 kilo dari Tanjungpinang menuju Pulau Rupat, Bengkalis dan ketiga 1 kilo sabu dari Tanjungpinang menuju Bangkalan Madura.
“Yang keempat ini pelaku (MA) berhasil kita tangkap. Sedangkan pelaku SH baru pertama kali ini, SH disuruh MA untuk membawa sabu dari Tanjungpinang menuju Madura dengan mendapatkan upah Rp 5 Juta,” jelasnya saat diwawancarai awak media di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (30/10).
Menurutnya, barang haram tersebut dipesan pelaku MA dari seorang yang berada di Malaysia.
“Tetapi kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, terkait ini,” katanya.
Selain menjadi kurir, tambah Ronny, kedua pelaku juga positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Comment