Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Anggota Dewan Cantik Ini Jadi Tersangka

  • Whatsapp
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Rini Pratiwi (Foto: Sahrul)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang menetapkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sebagai tersangka.

Wanita cantik ini disangkakan atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang telah dilaporkan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang-Bintan.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Selasa kita tetapkan tersangka,” kata Reza saat dikonfirmasi, Kamis (22/10).

Ia menambahkan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu disangkakan dengan pasal 68 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional dengan ancaman 2 tahun penjara.

SAHRUL

Pos terkait

Comment