Palsukan Surat Tanah, Dua Warga Bintan Ditangkap

  • Whatsapp
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin (Foto: Ahmad Jailani)

BAROMETERTAKYAT.COM, BINTAN. Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan meringkus dua orang diduga melakukan pemalsuan surat tanah di Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Bintan. Kedua pelaku yakni inisial SI (60) dan DI (40).

“Dua orang pelaku sudah kita lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin kepada awak media, Rabu (14/10).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, penangkapan berawal pelapor yakni DW melaporkan keduanya yang diduga sudah menjual lahan yag bukan miliknya dekat Kelurahan Toapaya Asri pada tahun 2013 silam.

Ketika itu, keduanya menjualkan tanah di Kelurahan Toapaya Asri. Padahal, lahan yang mereka jual sudah dimiliki orang lain dengan bukti SHM.

“Jadi keduanya membuat 10 SKPPT yang diduga palsu dengan menandatangani didalam dokumen atas nama orang lain tanpa seizin yang bersangkutan,” ujarnya Agus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP dan atau Pasal 264 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP dan atau Pasal 266 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP.

“Saat ini kita sedang menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan Negeri Bintan perihal kelengkapan berkas perkara untuk dilanjutkan ketahap penuntutan,” tutupnya.

Ahmad Jailani

Pos terkait

Comment