BAROMETERRAKAYAT.COM, BINTAN. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan yang melanggar.
“Besok Sabtu, 11 Oktober 2020 kita akan tertibkan APK,” Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata saat dikonfirmasi, Jumat (10/10).
Ia mengatakan, penertiban akan melibatkan Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP), Kepolisin, TNI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Kita akan melakukan serentak di masing-masing Kecamatan dan dari kabupaten juga akan turun membagi tim untuk kecamatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jumlah APK masing-masing palson telah diatur dalam peraturan KPU. Dalam aturan itu, KPU menfasilitasi 5 baleho untuk satu Kabupaten.
“Mereka juga boleh menambah dari anggaran pribadi atau paslon sendiri yang memasang, itu maksimal 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU. Jadi kalau yang difasilitasi KPU lima baleho, mereka hanya boleh menambah 10 baleho,” jelasnya.
Untuk sepanduk, lanjut dia, KPU akan memfasilitasi dua buah setiap kelurahan/desa. Paslon boleh menambah empat buah spanduk.
“APK yang difasilitasi KPU sekarang belum ada, karena masih dalam proses,” ucapnya.
Comment